Moshe Katsav (kanan). REUTERS/Nir Elias
TEMPO Interaktif, Tel Aviv - 'Bekas Presiden Israel' Moshe Katsav, Selasa (22/3), dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dengan masa pecobaan dua tahun oleh pengadilan distrik di Tel Aviv karena terbukti memperkosa.
Berita terkait
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim George Karra, Judith Shevach, dan Miriam Sokolov, Katsav menolak segala tuduhan.
Namun hakim tetap pada pendiriannya bahwa bekas 'presiden Israel' itu telah memperkosa karyawannya seorang gadis sebanyak dua kali ketika dia duduk menjabat sebagai menteri pada 1990.
Tuduhan lain yang ditimpakan kepadanya adalah pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang bekerja untuknya pada 2000-2007.
Mendengar keputusan tersebut, Katsav kontan menitikkan air mata seraya berkata, "Mereka telah berbuat kesalahan serius. Hari ini telah terjadi sebuah kebohongan, semuanya akan Anda lihat."
Dia tambahkan, "Semua perempuan tahu bahwa mereka telah bohong. Saya akan tetap mempertahankan diri, jangan diinterupsi atas pembelaan saya."
Penasehat hukum Katsav, Tzion Amir mengatakan, pengadilan menunda keputusannya hingga kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung.
REUTERS | JERUSALEM POST | CA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar